Konsumen Paramount Minta Makam

Jumat 15-09-2017,09:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Pengembang properti PT Paramount Land Development diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangsel. Perusahaan ini dinilai merugikan konsumen. Karena, sejumlah fasilitas yang dijanjikan pada konsumen, tak sesuai kenyataan. Perkara pengembang perumahan ini, mulai disidangkan BPSK Kota Tangsel, Kamis (14/9) di kantor Disperindag Kota Tangsel. Perumahan besar ini, diadukan konsumen bernama Jecksen Hunter Dengah. Dalam pembacaan tuntutannya, pemohon menuntut Paramount Land sebesar Rp 270 juta. Selaku konsumen, Jecksen Hunter Dengah mengatakan ada beberapa alasan kenapa ia harus menuntut pengembang perumahan tersebut. “Intinya, termohon menjual rumah tidak sesuai yang dijanjikan,” ujarnya. Jecksen menerangkan kronologi perselisihan antara ia dengan pengembang perumahan tersebut. Awalnya, pada 17 Maret 2014 ia melakukan akad perjanjian jual beli satu unit rumah di Jalan Neva No. 26, Cluster Karelia Village Gading Serpong, Medang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dengan harga sebesar Rp 1,7 Miliar. Lalu, pada 11 Mei 2015 ia telah menunaikan kewajibannya yaitu membayar lunas down payment (dp) sebesar 40 persen dengan nilai Rp 691,6 Juta. Kemudian, pada 10 Desember 2015 seluruh kewajiban pembayaran rumah itu pun sudah dipenuhi melalui akta perjanjian kredit. “Ada beberapa tahap lagi yang sudah saya lakukan hingga rumah itu menjadi miliki saya,” tambahnya. Namun, setelah pemohon melakukan serah terima rumah, ternyata apa yang ditawarkan pengembang, tak sesuai dengan aslinya. Seperti, ada beberapa bagian rumah yang dijanjikan dalam iklan dan janji saat penawaran tidak ada pada saat serah terima. Seperti rumah ceria, aman dan indah, ada fasilitas penunjang kolam renang dan lainnya. Menurutnya, kewajiban lain yang belum ditunaikan oleh termohon adalah sampai saat ini belum menginformasikan tentang adanya tanah makam. “Ini merupakan fasilitas yang wajib diadakan oleh pengembang sebagaimana yang diperintahkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” terang Jecksen. Dalam sengketa tersebut, Jecksen menuntut kerugian materiil Rp 169,35 juta dan imateriil sebesar Rp 100 juta. “Saya berharap BPSK Kota Tangsel mengabulkan tuntutan saya dan membayar biaya sidang,” tuturnya. Sementara itu, pihak PT Paramount Land yang diwakili kuasa hukumnya, Hari Izmir mengatakan, salah satu tuntutan pemohon adalah penyediakan sarana prasaranan untuk makam. Namun, pihaknya belum bisa menyediakan lantaran, pihaknya masih terus membangun. “Lahan makam kan seharusnya dua persen dari luas lahan, tapi kita belum bisa penuhi lantaran masih terus memperluas lahan,” katanya. Termohon tidak banyak menanggapi apa yang disampakan oleh pemohon. “Saya akan sampaikan lebih detail secara tertulis pada sidang berikutnya,” tambahnya. Sementara itu Pimpinan Sidang Junaidi mengatakan, sidang kemarin hanya mendengar tuntutan yang dibacakan oleh pemohon. “Sidang berikutnya akan kita laksanakan Senin (25/9) untuk mendengarkan jawaban dari termohon,” katanya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait