TANGERANGEKSPRES.ID - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur. Bocah berinisial MR (9) menjadi korban persekusi di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/11/2024), sore.
Dalam video tersebut, korban tampak dipukul, dibanting hingga dipaksa meminum minuman keras (miras) oleh seorang pria dewasa.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Tak menunggu lama, Penanganan cepat Kepolisian dipimpin Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi didampingi Kanit Reskrim Polsek kronjo Ipda Jaenudin, bersama dengan Unit PPA Satrekrim Polresta Tangerang dipimpin Kanit (PPA) Iptu Ganda Sihombing dalam mengamankan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak, yang diketahui berinisial CS beserta tiga pelaku lainnya.
Berdasarkan Hasil cek TKP, olah TKP, observasi serta melaksanakan serangkaian penyelidikan untuk proses penanganan cepat, pelaku yang baru diamankan dari tiga orang tersebut mengakui melakukan kekerasan itu.
"Karena korban diduga mencuri uang, para pelaku bersama-sama mengikat tangan korban, memukulnya, membanting tubuhnya, bahkan memaksanya menenggak minuman keras," tutur AKP Dedi Ruswandi, melalui keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh. Orang tua korban yang tidak terima dengan tindakan keji itu langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Polsek Kronjo dan gabungan Tim dari Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan diduga 3 orang pelaku, dimungkinkan masih ada dugaan pelaku lainya karna masih dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.
"Korban dalam kondisi trauma dan luka-luka. Kami sudah melakukan interogasi terhadap diduga 3 pelaku, dan selanjutnya akan diamankan dan dimintai keterangannya di Polresta Tangerang. Dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang komperhensif lebih lanjut," tambah AKP Dedi Ruswandi.
Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang tidak ringan. (*)