Tepat pada 6 November 2024 polisi memperoleh ciri-ciri dari kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu
tiba dari pengiriman jasa transportasi kendaraan di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Polisi berhasil mengamankan
2 orang dengan inisial AG (28) dan YG (26) warga Cianjur, Jawa Barat. "Dari tangan keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,2 kg yang diletakan
pada kabin pintu dan bagasi kendaraan minibus dengan Nomor Polisi B 1526 RKX yang kita amankan," jelasnya.
Victor mengaku, kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut dilakukan melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas Provinsi pulau Sumatera dan Jawa. Pelakukanya merupakan bandar jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan Sabu ke seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mempretanggungjawabkan perbuatannnya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya lelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.
"Dampak kerusakan jika diakumulasikan barang bukti sabu seberat 40,2 kg dalam rupiah senilai Rp80 miliar. Dan dengan disitanya barang bukti tersebut polisi telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 402.640 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tutupnya. (*)