Netralitas ASN, TNI-Polri, PDI-Perjuangan Kota Tangerang Ajak Wartawan Kawal Putusan MK Nomer 136

Selasa 19-11-2024,16:09 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Media sebagai pilar ke-4 demokrasi, DPC PDI-Perjuangan Kota Tangerang mengajak Insan pers (Wartawan,red) kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 136/PUU XXII/tahun 2024. 

 

Pasca putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 ini, masyarakat diharapkan tidak takut melapor apabila ada intimidasi dan keterlibatan pejabat negara baik ASN, Polisi atau TNI dalam Pilkada Serentak 2024.

 

Pasalnya, dalam putusan MK nomor 136/2024, dinyatakan bahwa frasa baru mengenai anggota Polri dan TNI yang tidak netral juga dapat dikenakan sanksi pidana, sama seperti pejabat negara, ASN, dan kepala desa, sesuai dengan Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

 

Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyampaikan agar putusan MK ini bisa disampaikan kepada publik agar dapat pula memahami ketika menemukan dan mengetahui apabila ada pejabat daerah, negara, TNI, Polri yang ikut kampanye akan dilaporkan.

 

"Dengan keluarnya putusan MK tersebut Pemilukada diharapkan berlangsung dengan Jurdil, aman, nyaman dan silaturahmi sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik," tegas Gatot dalam konferensi pers di kantor DPC PDI-Perjuangan Kota Tangerang, di Komplek Ruko Mahkota Mas, Cikokol, Kota Tangerang, Banten Selasa, (19/11/2024).

 

Gatot menambahkan, bahwa putusan MK nomer 136 ini juga akan memperkuat berjalannya proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini, serta untuk keberlangsungan demokrasi di Indonesia kedepan.

 

"Kami juga telah mengagendakan rekan-rekan badan partai melalui badan bantuan hukum dan advokasi rakyat (BBHAR) untuk audiensi dengan Bawaslu terkait putusan MK nomer 136/PUU XXII/2024 ini," katanya.

 

Selanjutnya, Gatot juga mengajak kepada seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang ada untuk menyambut Pilkada di Kota Tangerang dengan sukacita, serta mengawal dan mengawasi keputusan MK tersebut.

Kategori :