TANGERANG EKSPRES.ID -- Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tangerang nomor urut 1, Irvansyah Asmat, terbukti melanggar administrasi kampanye pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Hal itu diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang hasil pemeriksaan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Tigaraksa.
Diketahui, dugaan penyalahgunaan fasilitas dan uang negara muncul dalam kegiatan reses yang berlangsung pada Jumat, 18 Oktober 2024 di GOR Bulutangkis Pasir Nangka. Hal itu dilaporkan aktivis pemilu Heriyanto, ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK Ulumudin mengatakan, kasus kampanye usai reses anggota DPRD Provinsi Banten di Kecamatan Tigaraksa teregister sebagai temuan. Sehingga kasus ini ditangani oleh Panwascam Tigaraksa.
"Laporan dari warga itu untuk memperkaya keterangan karena ini dari awal teregister sebagai temuan," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (30/10/2024).
Lanjutnya, hasil pemeriksaan panwascam ditemukan adanya pelanggaran administrasi kampanye. Tak hanya itu, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Wawan Sumarwan, dinyatakan melakukan pelanggaran etik.
"Kampanye itu tidak ada surat tembusan ke Bawaslu, itu pelanggaran administrasi. Kita juga kami rekomendasikan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) agar lembaga bisa melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Jadi pelanggaran etik," jelasnya.