CILEGON - Merasa ruang geraknya dibatasi, belasan anggota Pengurus Truk (Petruk) di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon menggeruduk kantor PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak, Rabu (13/9). Mereka menuntut pengelola pelabuhan dapat memberikan kelonggaran. Penasihat Petruk Mustasim mengatakan, kedatangan Petruk ke kantor ASDP itu untuk meminta kebijakan terkait aturan yang diterapkan oleh manajemen pengelola Pelabuhan Merak. Salah satunya larangan parkir di dalam area Pelabuhan Merak. “Kami keberatannya, karena memang ruang aktivitas kami dipersempit aturan," katanya saat ditemui di Sekretariat Petruk di Merak. Menurut Kang Mus (panggilan Mustasim), setelah bertemu dengan perwakilan ASDP, pihaknya mengapresiasi itikad baik dari PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak yang bersikap melunak dan menyambut baik keluhan Petruk tersebut. Sebab Petruk diberi kelonggaran agar tetap bisa melaksanakan tugasnya mengawal truk ekspedisi. “Akhirnya kita diperbolehkan, tapi tidak berhenti lama-lama (kendaraan di dalam area Pelabuhan Merak). ASDP juga akan membantu perwakilan Petruk, yaitu dengan menyediakan lahan parkir supaya tidak mengganggu aktivitas pelabuhan," ujarnya. Pengurus Petruk lain, Ma'rufi mengatakan, larangan tersebut sudah diberlakukan selama sepekan. “Makanya kita aksi. Selama satu minggu ini kita parkir di luar pintu masuk, sedangkan untuk ngurus tiket ke tol gate kalau jalan kaki cukup jauh, makanya kita minta kebijakan," katanya. General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Fahmi Faik mengatakan, kebijakan yang dilakukannya bagian dari penerapan Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, yang dilakukan dengan cara melakukan zonasi pada area-area pelabuhan. Zonasi tersebut meliputi, zona A untuk orang, zona B untuk kendaraan, dan zona C untuk fasilitas vital. “Zona-zona tersebut memiliki tingkatan yang berbeda, seperti misalnya, pada zona C, hanya petugas yang dapat memasuki area tersebut. Dan dalam penerapan aturan itu kita juga diawasi oleh BPTD (Balai Pengelolaan Transportasi Darat)," katanya. Menurut Fahmi dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh PT ASDP dan Petruk disepakati parkir kendaraan tetap dilakukan di luar area Pelabuhan Merak. Namun saat melakukan transaksi pembelian tiket, Petruk diperbolehkan masuk menggunakan kendaraan. Setelah selesai, kendaraan petruk kembali keluar area pelabuhan. "Mereka mendukung zonasi," ujarnya. (tb/tnt)
Didemo Petruk, ASDP Melunak
Kamis 14-09-2017,09:53 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :