TANGERANGEKSPRES.ID - Pihak Kelurahan Sukatani telah bersurat ke Camat Rajeg, perihal permohonan warga Perumahan Pondok Sukatani Permai RW 01, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/10/2024).
Surat tersebut, dalam rangka menindaklanjuti laporan dan keluhan warga Perumahan Pondok Sukatani Permai RW 01 berkaitan dengan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang belum diserahterimakan dari pengembang yaitu PT PRADIFTA kepada pemerintah daerah.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan agar pihak kecamatan menyampaikan keluhan warga kami tersebut kepada instansi terkait. Sehingga selanjutnya pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan terhadap PSU dimaksud," jelas Lurah Sukatani Hj Umiyati, saat dikonfirmasi.
Tembusan surat bernomor 600.2.1/77-Skt/2024 yang ditandatangani Lurah Sukatani Hj Umiyati tertanggal 23 Oktober 2024 itu, disampaikan juga kepada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang dan PT PRADIFTA.
Sebelumnya diberitakan juga, jalan utama di Perumahan Pondok Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tepatnya dekat Musala Al Ikhwan, belum tersentuh pembangunan dari Pemerintah sejak perumahan ini berdiri 1993. Jalan utama itu beralamat di RT 03 RW 01 sampai RT 04 RW 01, berbatasan dengan wilayah RW 02 dan RW 03.
Salah seorang warga RT 03 RW 01, Samsudin mengaku dirinya berkediaman di perumahan itu hampir 30 tahun, namun belum pernah merasakan pembangunan jalan utama di wilayahnya.
"Di sini, nyatanya selalu ketinggalan pembangunan," kata Samsudin, saat ditemui Tangerang Ekspres, usai melaksanakan salat Ashar berjamaah di Musala Al Ikhwan.
Untuk itu, lanjut Samsudin, ia selaku warga Negara Indonesia memohon kepada Pemerintah memberikan fasilitas jalan utama yang layak. Terlebih, jalan ini untuk kepentingan umum bagi warga yang melintas dari Kampung Cambay, Kelurahan Sukatani menuju Desa Daon, Kecamatan Rajeg.