Dana Kampanye Paslon Dibatasi

Minggu 20-10-2024,15:55 WIB
Reporter : Asep Sunaryo
Editor : Aries Maulansyah

Dalam laporan dana kampanye yang telah diserahkan, semua paslon telah mematuhi peraturan dengan membuat RKDK dan melaporkan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye mereka melalui Sikadeka. KPU akan terus memantau jalannya kampanye hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*).

Kategori :