Aktivis Minta Oknum yang Jadikan Tempat Ilegal Pembuangan Sampah dari Kota Tangsel Ditangkap

Senin 30-09-2024,17:04 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Banten Ferry Anis Fuad minta oknum yang jadikan tempat ilegal pembuangan sampah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ditangkap.

 

Menurut Ferry Anis Fuad, secara aturan dan regulasi, pelaku pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Kabupaten Tangerang, termasuk aktor intelektual di belakang itu bisa dijerat pidana.

 

"Dari hasil investigasi yang saya lakukan, saya menduga ada peran oknum yang bermain di lapangan, yang mengkondisikannya, agar kegiatan ini berjalan," ungkap Ferry Anis Fuad, melalui keterangannya yang diterima wartawan, Senin (30/9/2024).

 

Untuk itu, pria yang juga magister hukum ini, berencana akan melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menindak oknum tersebut yang merusak lingkungan di Kabupaten Tangerang.

 

"Secepatnya kami akan melayangkan surat kepada Pemkot Tangsel. Beberapa waktu lalu, saya pernah konfirmasi ke oknum pejabat Tangsel, yang berdomisili di Sepatan, namun dia belum merespon," imbuhnya.

 

Sebelumnya diberitakan Tangerang Ekspres, puluhan warga Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar aksi unjuk rasa, di tempat ilegal penampungan sampah yang diduga dari TPA Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (26/9/2024).

 

Pantauan Tangerang Ekspres, aksi unjuk rasa puluhan warga yang didominasi emak emak ini, dimulai dari berkumpul di kantor desa setempat setelah waktu asar.

 

Kemudian, puluhan demonstran dari kaum hawa itu, longmars dengan jarak sekitar 1 kilometer dari kantor desa sampai tempat ilegal penampungan sampah yang diduga dari TPA Cipeucang Kota Tangerang Selatan.

Kategori :