TANGERANGEKSPRES.ID - Mulai hari ini Rabu (25 /8/2024) hingga 23 November mendatang Benyamin Davnie cuti sebagai Wali Kota Tangsel.
Cutinya Benyamin lantaran dia bersama Wakilnya Pilar Saga Ichsan maju kembali dalam Pilkada 2024. Cuti diambil lantaran memasuki masa kampanye dan peraturannya mengharuskan cuti.
Terkait cutinya Benyamin dan Pilar, mereka telah menyerahkan aset fasilitas negara Pemkot Tangsel. Mulai dari kendaraan dinas, rumah dinas, peralagan elektronik dan lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, selama Benyamin cuti maka pihaknya akan melakukan perawatan rumah dinas. "Rumah dinas karena mumpung diserahkan dulu kekita, maka kita laukan maintenance (pemeliharaan) tapi, kita sudah siapkan untuk rumah dinas untuk Pjs. Walikota," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/8/2024).
Pria yang biasa disapa Bambang Apul ini menambahkan, kewenangan Pjs. Walikota berdasarkan atau bila dilihat dipenetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada 2 point. Pertama berkaitan soal netralitas pelaksanaan pilkada, kedua tugas-tugas dasar pemda yang dilakukan oleh seorang kepala daerah.
"Dua hal ini yang menjadi kewenangan utama dari Pjs," tambahnya.
Mantan Kepala DPMPTSP Kota Tangsel tersebut mengaku, Pjs. Walikota boleh membuat peraturan walikota (Perwal) bahkan menandatangai usulapun Raperda atas izin dari Kemendagri.
"Kalau soal mutasi pejabat sama seperi walikota definitif, Pjs haru seizin Kemendagri," tuturnya. (*)