Izin Pengelolaan Lahan Pura PJG Diperpanjang

Rabu 18-09-2024,13:29 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sihara Pardede

 

"Terima kasih kepada Penkot Tangsel yang telah memberikan perpanjangan izin pengelolaan lahan Pura PJG ini," singkatnya. (*)

 

Reporter : Tri Budi

 

Caption : Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) menyerahkan surat izin perpanjangan pengelolaan lahan untuk tenpat ibadah Pura PJD kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan Swadarma Krama Serpong, Ida Ketut Ananta. Tri Budi/Tangerang Ekspres

 

Hastag : pura pjg, izin pemanfaatan, puta tangsel

 

 

Izin Pengelolaan Lahan Pura PJG Diperpanjang

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel memberikan izin perpanjangan pengelolaan lahan untuk tempat ibadah Pura Parahyangan Jaga Guru (PJG) BSD, Serpong, Kota Tangsel. 

Perpanjangan izin tersebut umtuk periode untuk 2024-2025. Penyerahan izin dilakukan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada perwakilan PJG, Rabu (18/9/2024).

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penyerahan izin perpanjangan pengelolaan lahan untuk tenpat ibadah Pura PJG merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen Pemkot Tangsek dalam mewujudkan kebebasan beragama bagi seluruh masyarakatnya.

"Penyerahan izin perpanjangan lahan seluas 2.100 meter persegi ini adalah bukti bahwa Pemkot Tangsel senantiasa mendukung dan mengayomi keberlangsungan kegiatan keagamaan di wilayah kita, termasuk pemanfaatan lahan untuk sarana ibadah pura parahyangan jagat guru yang telah berjalan dengan baik selama ini," ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, keberagaman agama dan keyakinan yang ada di Kota Tangsel dalah kekayaan yang harus kita jaga bersama. kami di pemerintah kota terus berupaya untuk menciptakan suasana kehidupan beragama yang harmonis, damai dan saling menghormati. 

Kategori :

Terkait