Kampanye Dimulai 25 September, KPU Tunggu PKPU

Senin 16-09-2024,15:30 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel memastikan masa kampanye calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2024 akan dimulai dari 25 September mendatang.

 

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangsel Heni Lestari mengatakan, kampanye akan dimulai dari 25 September mendatang.

 

"Saat ini peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) berkaitan dengan kampanye belum keluar, jadi untuk tahapannya kapan, rapat umumnya kapan, kapan kampanyenya dimedia kami belum pegang jadwalnya," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

 

Heni menambahkan, masa kampanye Pilkada 2024 akan dimulai dari 25 September hingga 24 November 2024 atau selama 2 bulan. Saat ini KPU terus melakukan koordinasi terkait tempat yang akan digunakan sebagai tempat kampanye.

 

"Saat ini kita sedang persiapan untuk rakor dengan pemda berkaitan dengan titik pemasangan alat peraga kampanye dan titik dimana nanti rapat umum akan dilaksanakan (lapangan)," tambahnya.

 

Menurutnya, saat ini pihaknya masih dalam pengecekan dan perizinan tempat pasalnya, ada tempat-tempat yang akan digunakan sebagai tempat rapat umum akan kampanye terbuka milik swasta dan pemerintah.

 

"Kadang-kadang lapangan di Tangsel milik swasta, kami tanyakan apakah digunakan untuk kampanye atau tidak. Kalau oke maka KPU akan mengajukan surat permintaan titik tersebut kepada pemkot terlebih dahulu, nanti pemkot bersurat kepada KPU," jelasnya.

 

"Dasar kami membuat SK itu dari surat pemkot karena, yang punya wilayah itu pemkot," tutupnya. (*)

Kategori :