Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bapenda juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Program ini diharapkan bisa berdampak positif pada penerimaan pajak daerah, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menghadapi kondisi ekonomi saat ini.
Dengan adanya perpanjangan jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi, Pemkab Tangerang berharap program ini bisa memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak, terutama yang diakibatkan oleh tekanan ekonomi dan kebutuhan mendesak lainnya.
Slamet menambahkan, kebijakan September Ceria Relaksasi pajak diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Ini adalah wujud dari komitmen kami untuk membantu masyarakat dalam situasi ekonomi yang tidak mudah,” tutupnya.(*)