Keduanya berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada aplikasi pelaporan orang asing. Petugas juga mendapati seorang berinisial ZJ yang merupakan warga negara Singapura yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.
SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/8/2024). Keesokan harinya, kedua WNA tersebut dideportasi dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.
“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut," pungkasnya.
"Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutupnya.(*)