Warga Tanah Tinggi Ngadu ke Dewan

Sabtu 09-09-2017,07:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Merasa aspirasinya tidak digubris, warga RW 02, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, ngadu ke dewan,  Jumat (8/9). Sudah hampir 2 tahun warga mengajukan perluasan jalan, namun tidak direalisasikan. Bahkan ketua RW termasuk lurah dan camat setempat, seolah lepas tangan menanggapi keinginan warga tersebut. “Pada Desember 2015 lalu, kami melayangkan surat ke Lurah Tanah Tinggi. Perihal permohonan lahan milik PT Yokomindo untuk pelebaran Jalan Melati VI,” kata Husyain, salah seorang warga. Akhirnya Husyain ditemani warga lain mendatangi Fraksi  PAN Kota Tangerang untuk mengadu. “Hingga kini tidak ada tanggapan. Makanya kami ke sini,” ungkapnya. Padahal tambah Husyain, surat yang dimaksud merupakan tindak lanjut rencana pelebaran jalan. “Pada acara tarawih keliling Juni 2015 lalu, kami menyampaikan keinginan kami ke  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri,” tuturnya. Saat itu tambah tambah Husyain, sekda meminta warga untuk  mengajukan surat ke KelurahanTanah Tinggi. Supaya aparat pemerintahan setempat bisa memediasi keinginan warga tersebut. “Kami juga sempat melakukan beberapa kali pertemuan dengan lurah yang saat itu menjabat. Bahkan, saat itu kami diminta untuk mengukur luas tanah yang diminta. Termasuk membuatkan denah jalan. Namun sekarang usulan kami sama sekali diacuhkan,” ujarnya. Ketua RW termasuk lurah dan camat terkesan lepas tangan. Husyain menjelaskan, Jalan Melati VI merupakan akses penghubung Jalan Supriyadi Raya dengan Jalan Melati Raya. Lebar jalan di bagian mulut gang memiliki lebar 1,8 meter. Sehingga menyulitkan kendaraan untuk melintas. Sedangkan pada pertengahan jalan, lebarnya 3,25 meter. Warga menginginkan, supaya pada bagian muka dan tengah jalan sama lebarnya. Namun niat warga tersebut terbentur tembok pabrik PT Yokomindo. Akhirnya warga sepakat untuk meminta sedikit lahan perusahaan melalui mediasi aparat pemerintahan. “Yang kami minta tidak banyak. Hanya sekitar 46,5 meter persegi. Rinciannya panjang 31 meter dan lebar 1,5 meter,” terang Husyain. Sekretaris Fraksi PAN Kota Tangerang Sjaifuddin Z Hamadin berjanji, akan meneruskan maksud warga ini ke Pemkot Tangerang. “Sudah sepatutnya aspirasa warga ini diakomodir aparat pemerintah setempat. Bukannya dibiarkan begitu saja,” ujarnya. Perusahaan sangat bisa saja memberikan fasilitas bagi warga. Apalagi dengan adanya aturan Corporate Social Responsibility bagi perrusahaan. “Dalam waktu dekat ini kami akan meninjau lokasi. Kami berharap pemkot termasuk perusahaan pemilik lahan, bisa meluluskan keinginan warga ini,” tandas Sjaifuddin. (tam)

Tags :
Kategori :

Terkait