Galian Tanah Desa Bakung Beroperasi Lagi, Satpol PP Provinsi Segera Koordinasi dengan Kejati

Selasa 03-09-2024,15:02 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Satpol PP Provinsi Banten segel tempat galian tanah ilegal di 2 lokasi, meliputi Desa Bakung, dan Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/8/2024) lalu.

Penyegelan tempat galian tanah ilegal di 2 lokasi saat itu, ditandai dengan pemasangan Garis Pol PP Provinsi Banten dan baliho bertuliskan "Lokasi galian tanah urug ini tidak memiliki izin usaha pertambangan," ditulis dengan huruf kapital warna merah.

Di atasnya tertulis "Pemerintah Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten," disamping kiri terpasang logo Provinsi Banten dan samping kanan logo Satpol PP.

Namun sayangnya, berdasarkan informasi yang diterima Tangerang Ekspres dari masyarakat Kecamatan Kronjo, bahwa galian tanah di Desa Bakung beroperasi kembali sejak pekan lalu.

Pantauan Tangerang Ekspres di depan galian tanah di Desa Bakung selama kurang lebih 3 menit, kemarin. Tampak sejumlah truk golongan 2 dan 3 bermuatan tanah keluar dari galian tersebut.

Diantaranya, truk golongan 2 merk FUSO bermuatan tanah bernomor polisi B 9872 JYU, B 9881 JYU, dengan tulisan Bangun Alam Makmur di kaca depan kedua mobil tersebut.

Kemudian, truk golongan 3 merk FAW bermuatan tanah bernomor polisi B 9644 TIT, dengan tulisan Boss Muda di kaca depan mobil tersebut.

Saat dimintai tanggapannya soal itu, Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah diberikan kepadanya.

"Oke, terima kasih kang (panggil wartawan) atas infonya. Saya akan koordinasi ke Kejati dan perintahkan anak buah saya untuk menindaklanjuti informasinya," kata Agus Supriyadi, singkat, seraya mengatakan sedang rapat sekaligus mengucapkan salam untuk mengakhiri telepon. (*)

Kategori :