"Padahal kami terus mengimbau dan melarang kepada anak-anak dan pegawai agar tidak merokok dilingkungan sekolah. Puntung rokok yang ditemukan ini diluar pengetahuan kami," ujarnya.
Sasra menambahkan, pihaknya sebagai guru dan tim sudah mensosialisasikan dan pihaknya membutuhkan pendampingan dari ahlinya. "Larangan merokok ini berlaku bagi siswa, guru dan pegawai. Puntung rokok tang ditemukan ini bisa dari pengunjung," tambahnya.
Menurutnya, sanksi bagi perokok dilingkungan sekolah ada dan pihaknya kerap melakukan razia tas untuk mencari bila ada siswa yang membawa rokok.
Bila ketahuan membawa rokok anak tersebut langsung dipanggil untuk dibina, membuat perjanjian dan memanggil orangtuanya.
"Dalam tata tertib kami merokok di lingkungan sekolah itu masuk pelanggaran kategori B atau diproses. Anak yang merokok pernah ada, namanya anak triknya ada saja," tuturnya.
"Kalau mengulangi lagi tentu masuk kategori A karena, sesuai kurikulum merdeka maka siswa itu akan dipindah sekolahkan dan dibina oleh tim ahli," tutupnya. (*)