TANGERANGEKSPRES.ID - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhamad Hidayat mengatakan, bea dan cukai rokok diterima pemerintah daerah bersumber bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Banten.
Kata Hidayat, besaran bagi hasil pajak rokok yang diterima Pemkab Tangerang di tahun anggaran 2024 sebesar Rp151,476 miliar. Angka ini lebih kecil dibanding tahun 2023 yang mencapai Rp159,855 miliar.
"Secara keseluruhan baru sekira 20 persen bagi hasil pajak dari Pemprov Banten yang di transfer ke kami. Angka ini di triwulan pertama dan kedua," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (26/8/2024).
Berdasarkan data yang diterima Tangerang Ekspres, bagi hasil pajak rokok didapat Kabupaten Tangerang paling besar ketimbang daerah lain. Yakni, Kabupaten Lebak mendapat Rp83,890 miliar, Kabupaten Pandeglang ditransfer Rp74,017 miliar, Kabupaten Serang mendapat Rp86,857 miliar, Kota Cilegon mendapat Rp37,545 miliar, Kota Serang sebesar Rp49,694 miliar, Kota Tangerang sebesar Rp102,951 miliar dan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp80,409 miliar. (*)