TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Lebak, melakukan verifikasi data penerima bantuan pangan, karena dengan kondisi ril di lapangan penerima manfaat yang saat ini selalu berubah.
Plt Kepala Disketapang Lebak, Abdul Rohim mengatakan, evaluasi data penerima bantuan dilakukan mengingat setiap saat dapat terjadi perubahan data penduduk terutama data penerima bantuan.
"Iya, sesuai juknis data yang tidak padu itu, menggunakan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, sehingga di lapangan nanti pada saat penyaluran bantuan itu, masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap dapat bantuan meskipun mereka tidak masuk dalam data dari Kemenko PMK," kata Abdul Rohim, kepada Wartawan, Senin (15/7/2024).
Selain itu kata Rohim, ada beberapa data penerima bantuan yang diterima Badan Pangan Nasional (BAPANAS) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga perlu dilakukan padu padan data.
"Data yang kami terima dari pusat sebenarnya masih ada beberapa data yang tidak padu," ujarnya.
Sebelum penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat, kata dia, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak, melalui Pemerintah Desa telah menyampaikan undangan dan sosialisasi kepada masyarakat penerima.
"Masyarakat sendiri sebelum mendapatkan bantuan itu telah mendapat pemberitahuan dari pihak desa dan mendapat undangan untuk hadir di kantor Kepala Desa, untuk mengumpulkan KTP kepada Pemerintah Desa," paparnya.
Yanti, Warga Rangkasbitung Timur, penerima bantuan pangan (Beras) mengaku, belum lama ini bantuan beras 10 Kg telah diterima yang dia ambil melalui kantor Desa Rangkasbitung Timur.