TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menilai pemberlakuan nol persen Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada konsumen perumahan bersubsidi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
Kepada Tangerang Ekspres, Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menjelaskan, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada MBR dapat mempengaruhi PAD Kota Serang. Setidaknya 10 persen dari target BPHTB Kota Serang.
"Kalau tadi kita berhitung dengan data, porsi dari rumah subsidi atau FLPP, mengambil porsi kurang lebih 10 persen atau Rp10 miliaran dari target bphtb kota Serang," jelasnya, Minggu (14/7/2024).
Dengan begitu, kata Hari, phaknya akan mengoptimalkan BPHTB diluar dari pemberlakuan nol persen kepada MBR, dengan melakukan pendataan ulang Pajak BPHTB sebesar lima persen.
"Dioptimalkan arrtinya, kita cari sumber dari BPHTB yang tidak kena nol persen, kan masih banyak transaksi-transaksi di Kota Serang, kita akan mendata Pajak BPHTB sebesar lima persen. Kita edukasi supaya membayar pajak," tuturnya.
Hari juga mengaku, akan melakukan pengecekan terhadap notaris dan para developer perumahan. Untuk mengetahui apakah para developer sudah berikat atau belum. Dan mana saja yang di luar objek pemberlakuan pajak nol persen.
"Cuma memang mekanisme perluasan sekarang itu satu harus sinkronisasi dengan Kanwil Kemenhukam dan provinsi, kemudian harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri," akunya.
Maka dari itu, BPHTB nol persen akan tetap diberlakukan kepada MBR, karena sesuai dengan aturan yang ada.