PSI Gugat UU Pemilu

Senin 21-08-2017,07:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mengajukan gugatan terkait norma verifikasi partai politik ke Mahkamah Konstitusi.Gugatan tersebut didaftarkan hari ini (21/8). Kuasa Hukum Jangkar (Jaringan Advokasi Rakyat) PSI, Dini Shanti Purwono mengatakan, norma verifikasi partai diatur dalam pasal 173 ayat (3) jo, pasal 173 ayat (1) UU Pemilu.

Dia menilai, ketentuan tersebut diskriminatif ketika hanya berlaku untuk partai baru. "Kami menganggap verifikasi partai politik harus diberlakukan ke semua partai politik," ujarnya di Gedung MK, Jakarta. Dini mengatakan, meski partai peserta pemilu 2014 lalu sudah melakukan dan lolos dalam verifikasi partai, namun tidak menjamin kondisinya masih sama. Karena dalam kurun waktu lima tahun, telah terjadi perubahan. Tidak hanya di internal partai, kondisi demografi Indonesia juga sudah berubah. "Misalnya faktor perubahan demografi penduduk, pemekaran daerah, dan perubahan kepengurusan di partai-partai politik dalam kurung lima tahun sejak verifikasi terakhir dilaksanakan," imbuhnya. Oleh karenanya, dia berharap MK bisa membatalkan ketentuan tersebut. Sehingga semua partai calon peserta pemilu diperlakukan sama. Untuk diketahui, agar bisa lolos sebagai peserta pemilu, partai harus memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki kepengurusan di semua provinsi, kepengurusan di 75 persen Kabupaten/kota, kepengurusan di 50 persen kecamatan, dan memiliki sekurang-kurangnya 1000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk. (jpk/far/JPC)
Tags :
Kategori :

Terkait