Kades Cirumpak Tanggapi Tuduhan Seorang Warga Terkait Pelayanan KTP

Rabu 12-06-2024,16:22 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Sihara Pardede


TANGERANGEKSPRES.ID - Kepala Desa (Kades) Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Ridwan Afif berikan penjelasan pasca munculnya berita keliru, terkait keluhan seorang warga berinisial R yang tayang pada salah satu media online lokal, soal pelayanan administrasi kependudukan.

Ridwan Afif menyampaikan, setelah dirinya berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil Kabupaten Tangerang, ternyata penyebab KTP milik R tak kunjung terbit, adalah karena R belum menyerahkan surat keterangan pindah dari alamat KTP asal di Cirebon, Jawa Barat, ke pihak Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

"Jadi, bukan karena belum bisa dilayani sepenuh hati karena dugaan efek Pilkades. Tidak ada hubungannya. Terlebih, R tidak pernah datang ke kantor desa, untuk urus pindah KTP dari alamat Cirebon ke Desa Cirumpak," tutur Ridwan Afif, Rabu (12/6/2024).

Selain itu, Ridwan juga membantah tudingan R yang menyatakan ia sebagai kepala desa telah memecat Jamuji, ketua RT 10 RW 03, Desa Cirumpak, yang disebut ingin membantu proses pembuatan KTP milik R.

"Sampai saat ini, Jamuji masih aktif jadi ketua RT. Terlebih, beliau juga salah satu ketua RT yang saya nilai kinerjanya baik. Jadi, saya juga heran itu muncul isu dari mana," kata Ridwan Afif.

Melalui video yang diterima Tangerang Ekspres, Jamuji mengatakan, ia masih menjabat sebagai ketua RT 10 RW 03, Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Hubungan saya dengan jaro (kepala dusun) dan kades, selama ini tidak ada masalah, apalagi dengan warga. Jadi mengenai kabar saya dipecat itu, saya rasa itu hoax, bukan kabar yang benar," ucapnya.

Kepala Dusun (Kadus) 3 Madina menambahkan, R belum pernah datang ke dirinya, ketua RT dan kantor desa, mengenai meminta bantuan apapun.

"Bu R belum pernah datang ke rumah Pak RT, apalagi koordinasi ke saya. (Juga) belum pernah datang ke kantor desa minta bantuan apapun," imbuhnya (*)

Kategori :