BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Peserta Korban Kebakaran Hotel All Nite & Day di Alam Sutera

Selasa 11-06-2024,16:33 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

 

“Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," paparnya. (*)

 

 

 

 

Kategori :