TANGERANG–Sebanyak 69 narapidana lembaga pemasyarakatan yang ada di Kota Tangerang dibebaskan di Hari Kemerdekaan RI kemarin (17/8). Mereka bebas setelah menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Di Lapas Anak Perempuan Kelas II B Kota Tangerang misalnya. Sebanyak 7 napi bebas setelah mendapat remisi. Sedangkan 115 napi lainnya mendapat remisi pengurangan masa tahanan. “Semoga ini menjadi hadiah terindah bagi para warga binaan agar kelak bisa kembali diterima masyarakat,”ucap Prihartati, Kepala Lapas Anak Wanita Kelas II B. ke-69 napi yang dibebaskan itu merupakan bagian dari 2.444 napi yang kemarin mendapat remisi putusan bebas. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kemarin hadir di Lapas Kelas II B Anak Wanita Tangerang saat pemberian remisi. Tahun ini, sebanyak 24.014 orang menerima remisi 1 bulan. Kemudian 23.651 orang menerima remisi 2 bulan, 25.459 orang menerima remisi 3 bulan, 10.644 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 5.466 dan 1.138 orang menerima remisi 6 bulan. Sedangkan dari 2.444 narapidana penerima Remisi Umum II atau putusan bebas, sebanyak 309 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 360 orang bebas usai menerima remisi 2 bulan, 654 orang bebas usai menerima remisi 3 bulan, 615 orang bebas usai menerima remisi 4 bulan, 471 orang bebas usai menerima remisi 5 bulan, dan 35 orang bebas usai menerima remisi 6 bulan. Melalui remisi yang diberikan bertepatan dengan HUT RI ke-72 kemarin (17/8), Kemenkum HAM mengklaim dapat menghemat anggaran tidak kurang dari Rp 102,5 miliar. Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan, angka itu diperoleh dari hitungan biaya makan napi yang memperoleh remisi. Menurut dia, jumlah napi yang terus bertambah harus diimbangi remisi. Sebab, biaya makan mereka ditanggung negara. “Kan (napi) harus dikasih makan. Mana bisa nggak,” kata dia. Dia tidak mengelak bahwa Rp 14.700 untuk tiga kali makan dalam sehari memang minim. Tapi, angkanya tetap besar bila dikalkulasi dengan jumlah napi. Contohnya untuk napi yang mendapat remisi enam bulan. Dengan jumlah 1.173 napi, biaya makan yang harus ditanggung negara lebih dari Rp 3 miliar. Secara rinci, Yasonna menjelaskan, penghematan anggaran dari remisi umum I dengan total 90.372 napi mencapai Rp 98,9 miliar. Sedangkan penghematan anggaran dari remisi umum II dengan jumlah napi sebanyak 2.444 jiwa mencapai Rp 3,5 miliar. “Itu uang yang sangat besar,” kata dia. “Bayangkan kalau tidak ada remisi,” tambahnya. Menteri yang juga politisi PDIP itu pun menjelaskan, sampai saat ini Kemenkum HAM masih utang Rp 269 miliar lantaran anggaran untuk biaya makan napi tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah napi. “Lebih banyak yang masuk (lapas)," ucap Yasonna. Di samping mengurangi beban anggaran, remisi juga membantu Ditjenpas Kemenkumham dalam mengurus lapas yang over kapasitas. Juga turut berpengaruh terhadap program pembinaan yang mereka lakukan. Untuk itu, Yasonna menilai remisi penting. Berdasar data yang sudah dia jelaskan di atas. Pada peringatan HUT RI ke-72, 90.372 napi yang diberi remisi umum I dapat pengurangan masa hukuman bervariasi. Dari satu sampai enam bulan. Sedangkan 2.444 napi yang mendapat remisi umum II tidak lagi dihukum. “Langsung bebas,” imbuhnya. Dari sekian banyak napi yang mendapat remisi, Aman Abdurrahman yang belakangan disebut sebagai dalang sejumlah aksi teror ada di antaranya. Namun demikian, Aman tidak lantas dibebaskan begitu saja. Menurut Yasonna, dia sudah dibawa oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. "Memang (masa hukuman) sudah habis. Tapi. Dia (Aman) ada kasus lain yang sedang ditangani oleh Densus," terang dia. Karena itu, saat ini Aman sudah dibawa oleh Polri. Selain Aman, Abu Bakar Ba'asyir juga termasuk napi yang dapat remisi. "Iya, tiga bulan," ujarnya. Selain itu, Ditjenpas Kemenkumham juga memberi remisi kepada 35 napi kasus terorisme lainnya. Di samping napi kasus terorisme, masih kata Yasonna, napi kasus korupsi juga mendapat remisi di hari kemerdekaan. Tapi, remisi itu hanya diberikan kepada mereka yang menjadi justice collabolator (JC). Yakni, pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus. Salah satu yang mendapatkan remisi karena JC adalah mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. “Lho itu kan KPK memberikan JC (kepada Nazaruddin). Kepada Gayus (Gayus Tambunan) juga diberikan JC. Yang lain tidak,” ungkap Yasonna usai mengikuti upacara hari kemerdekaan di halaman Istana Merdeka, kemarin. Narapidana lainnya yang tidak mendapatkan JC. Seperti napi kasus Hambalang Anas Urbaningrum dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia menuturkan sesuai aturan, orang-orang yang punya status sebagai JC memang punya hak remisi. Itu sudah sesuai peraturan. “Jangan langgar aturan. Harus sesuai ketentuan," ungkap dia. Tahun ini, Nazaruddin yang divonis bersalah dalam kasus korupsi ketika menjabat sebagai bendaraha umum DPP Partai Demokrat mendapat remisi enam bulan. Sedangkan gayus memperoleh pengurangan masa hukuman selama lima bulan. Berdasar data dari Ditjenpas Kemenkumham, selain Gayus dan Nazaruddin ada ratusan napi kasus korupsi lain yang mendapat remisi. Angkanya mencapai 400 napi. Namun, tidak semua berurusan dengan KPK sebelum dihukum. Ada pula yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. (mg-01/bha)
HUT RI, 69 Napi Dibebaskan
Jumat 18-08-2017,09:21 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :