KPK Minta Kemenkumham Tak Obral Remisi

Jumat 18-08-2017,08:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pemberian remisi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM kepada sejumlah terpidana kasus korupsi. KPK meminta kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly tidak mengobral pemberian potongan masa hukuman.  Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.

"Kami berharap, kepada Kementerian hukum dan HAM, ya remisi itu jangan di obral. Terutama untuk tindak pidana serius," kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (18/8).

Menurutnya, terdapat sejumlah terpidana korupsi tidak layak mendapatkan remisi kemerdekaan. Sebab, perbuatan mereka merupakan kejahatan luar biasa dan menyebabkan kerugian negara. Syarif pun menyarankan remisi sebaiknya diberikan kepada narapidana kasus lain. "Berikan remisi tindak pidana yang tidak serius," tegas Syarif. Syarif menjelaskan, pemberian remisi terhadap terpidana korupsi memiliki aturan tersendiri. Dan salah satu syaratnya adalah menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurutnya, KPK biasanya dimintai rekomendasi sebelum remisi diberikan kepada terpidana korupsi. Namun, seluruh keputusan dan kewenangan tetap berada di tangan Kemenkumham. "Ya, itu bukanlah hak kami. Tapi hak dari kementerian hukum dan HAM," pungkasnya. Sebelumnya, ada sekitar 17 narapidana koruptor yang sempat mengusulkan pengajuan remisi. Dia antaranya adalah Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus PDIP Angelina Sondakh, pejabat pajak Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo. Sejumlah terpidana korupsi "ternama" lainnya mengajukan pengurangan hukuman. Mereka adalah mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Namun dari 17 nama, hanya dua yang disetujui Kemenkumham. Yakni, Gayus Tambunan dan Nazaruddin. Gayus mendapat remisi enam bulang, sedangkan Nazaruddin menerima pengurangan hukuman lima bulan.(put/JPC)
Tags :
Kategori :

Terkait