Menurutnya, jika pemerintah ingin menerapkan aturan baru, katanya, lebih baik memberikan iuran layanan kesehatan yang terjangkau.
"Dengan biaya yang sama lebih rendah tapi semua sama, mau kaya, miskin, semua dapat layanan terjangkau itu lebih baik," katanya.
Sementara itu, Surawani, pengguna BPJS lainnya yang merupakan warga Poris Indah, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang juga mengaku belum mendengar peraturan terbaru KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan tersebut.
Dia lebih menginginkan, layanan BPJS Kesehatan masih relevan diterapkan seperti biasanya.
"Belum. Kalau menurut saya tidak setuju aturan-aturan baru. Apalagi disamain layanannya, kayak kelas 1, mana mau disatuin dengan kelas 3. Pasti keberatan," ungkapnya.