Buldan menjelaskan, selain syarat-syarat umum yang harus dipenuhi calon bupati dan wakil bupati, ada persyatatan khusus. Syarat khusus itu antara lain calon bupati dan wakil bupati harus pro daerah pemekaran baru (DOB) seperti pemekaran Tangerang Utara dan Tangerang Tengah. (*)