SERPONG-Untuk menginformasikan para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan, UPT Kantor Samsat Serpong, Kamis (10/8) resmi mengirimkan 15.000 surat tagihan tunggakan pajak ke para pemilik kendaraan bermotor. Surat tagihan tunggakan pajak itu sengaja dikirimkan ke alamat pengendara dengan maksud para pemilik bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tagihan pajak yang akan berakhir tanggal 31 Agustus 2017 mendatang. Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Tb. Kurniawan mengatakan, mereka bekerja sama dengan PT POS untuk mengirimkan 15.000 surat tagihan pajak bagi para pemilik kendaraan. Mereka yang telat membayar pajaknya di wilayah Setu, Serpong dan Serpong Utara "Menjelang momentum hari proklamasi kami dengan PT POS hari ini sosialiasi launching surat-menyurat kepada para pemilik kendaraan yang telat membayar pajaknya " ujar kepada Tangerang Ekspres seusai sosialisasi penyuluhan pajak daerah di Kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kamis (10/8). Selain itu, dirinya menargetkan dari kegiatan sosialiasasi tersebut akan ada penambahan potensi penerimaan pajak sebesar 30 persen dari keseluruhan target yang ditetapkan. Per 9 Agustus kemarin sudah 55 persen target yang tercapai dengan nominal Rp 123,8 miliar. “Semoga dengan sosialisasi ini akan ada potensi penambahan penerimaan 30 persen," tutupnya. (bud)
15.000 Orang Nunggak
Jumat 11-08-2017,07:48 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :