TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hingga saat ini masih belum memutuskan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada oknum lurah yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ASN.
Faktanya, dugaan kasus pelecehan yang menimpa salah satu ASN di Kota Serang yang berinisial (YA) sudah terjadi sejak 16 Desember 2023 lalu. YA juga telah melaporkan AJ oknum lurah ke Polda Banten pada 27 Desember 2023, lalu dilanjutkan ke BKPSDM Kota Serang dan Inspektorat Kota Serang pada 28 Desember 2023. Namun, setelah tiga bulan melakukan pelaporan kasus tersebut masih belum menemui titik terang. Pemkot Serang mengaku masih kebingungan untuk menjatuhkan sanksi kepada oknum lurah (AJ) tersebut, dengan alasan tidak ada saksi lain saat kejadian. Padahal, YA telah memberikan sebuah bukti berupa rekaman pembicaraan antara AJ dan YA bersama suaminya yang dilakukannya pada 20 Desember 2023, yang saat itu ingin meminta klarifikasi kepada AJ untuk mengakui perbuatannya. Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, saat ini Pemkot Serang masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan kasus tersebut masih diproses oleh Inspektorat dan BKPSDM. "Jauh-jauh hari yang bersangkutan sudah lapor juga secara pribadi ke saya, dan saya langsung gerak cepat untuk diperiksa oleh Inspektorat. Walaupun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, dan itu sudah diproses oleh Inspektorat bekerja sama juga dengan kepala BKPSDM," kata Nanang saat ditemui di Alun-alun Barat Kota Serang, Kamis (28/3/2024). Nanang belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada AJ. Sebab, yang memutuskan untuk klasifikasi hukuman ASN merupakan kewenangan dari Inspektorat Kota Serang. "Ya tentu kalau nanti terbukti kan kita ada klasifikasi hukuman, ada ringan, sedang, berat. Nah ini pelecehan masuk ke dalam berat kah? Sedang, ringan kah? Nanti Inspektorat. Karenakan konstruksi kejadiannya atau hukumnya akan dinilai oleh Ispektorat," tutur Nanang. Menurut Nanang, apabila sudah ditemukan klasifikasi hukumannya, Inspektorat dan BKPSDM akan memberikan rekomendasi kepada pembina kepegawaian, yakni Pj Walikota Serang untuk menjatuhkan sanksinya. "Ini kan kita tinggal nunggu dari hasil pemeriksaan Inspektorat, saya tunggu hasilnya. Biasanya kalau sudah ada hasilnya Inspektorat cepat ngadep ke saya. Tentu kita tidak mengabaikan kejadian ini tapi tentu prosedural juga harus ditempuh, dan hari ini saya akan telepon pak Inspektorat," kata Nanang. Sementara itu, Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat tidak banyak berkomentar saat diminta tanggapan mengenai kasus ini. "Kita tunggu ya, nanti Senin saya bacakan," ujar Yedi. (*)3 Bulan Berlalu, Pemkot Serang Belum Putuskan Sanksi Oknum Lurah yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Kamis 28-03-2024,14:23 WIB
Reporter : Een Amelia
Editor : Sutanto
Tags : #sekda kota serang
#polda banten
#pemkot serang
#pelecehan seksual
#nanang saefudin
#lurah
#kota serang
#inspektorat kota serang
#asn
Kategori :
Terkait
Selasa 09-09-2025,20:56 WIB
Sekda Nanang Gagal Hijrah ke Pemprov Banten
Senin 08-09-2025,21:17 WIB
PKL Kuasai Trotoar, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas
Minggu 07-09-2025,21:45 WIB
Pemkot Serang Komitmen Tak Ada Anak Putus Sekolah
Rabu 03-09-2025,21:46 WIB
Anggaran Acara di Hotel Dipangkas Rp10 Miliar
Rabu 03-09-2025,21:41 WIB
Kadindikbud Tancap Gas Kunjungi Sejumlah Sekolah
Terpopuler
Rabu 10-09-2025,21:45 WIB
Minta Rencana Pembongkaran Dikaji Ulang, Puluhan Pedagang Pasar Rau Datangi DPRD
Rabu 10-09-2025,21:28 WIB
Warga Ngambek PSEL Pindah ke Anyar
Rabu 10-09-2025,21:41 WIB
Empat Siswa Lolos Semifinal OSN, Wali Kota Budi Janjikan Hadiah
Rabu 10-09-2025,21:26 WIB
Jaga Kondusivitas, Hidupkan Siskamling
Rabu 10-09-2025,21:19 WIB
Proyek Simpang Sebidang Titan Arum Disegel Pemilik Lahan
Terkini
Kamis 11-09-2025,18:24 WIB
bank bjb Tegaskan Keunggulan dengan Penghargaan The Excellent Performance Bank 2025
Kamis 11-09-2025,18:22 WIB
Holiday Goals: Liburan Seru Tanpa Cemas
Kamis 11-09-2025,18:19 WIB
Bersama Bank Victoria, bank bjb Perkuat Dukungan pada Proyek Kimia Strategis Rp600 Miliar
Kamis 11-09-2025,18:19 WIB
Siswa SMPN 3 Curug Buat Inovasi AQUKANDE
Kamis 11-09-2025,18:16 WIB