TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya.
Bila tidak maka akan mendapatkan denda sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
"Ada hal yang perlu diperhatikan, bila ada perubahan yang melanggar maka akan diberikan denda 2 persen dari THR yang tidak dibayarkan perusahaan. Itu akan ditetapkan pengawas ketenagakerjaan dendanya, dan harus disetor pada kas negara," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/3/2024).
Ia menjelaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri 2024, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kemnaker RI yang kemudian diedarkan kembali ke kabupaten/kota.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR secara online. Namun hingga saat ini belum ada aduan karena batas akhir pembayaran H-7 jelang lebaran.
Dikatakan Septo, biasanya pengaduan baru ramai di H-7 Lebaran. Hal ini karena perusahaan biasanya menunda pembayaran THR hingga mendekati batas akhir.
"Pengaduan di posko THR online belum pada masuk, biasanya H-7 belum dibayarkan," ujarnya.
Sementara untuk besaran THR itu sendiri, yakni satu kali upah untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang belum sampai satu tahun, maka dihitung secara proporsional.
"Bagi pekerja yang belum satu tahun itu, maka dihitung jumlah bulan kerja, dibagi 12 bulan, dan dikalikan dengan upah," ungkapnya. (*)