TANGERANG– Satpol PP kembali menggelar operasi peredaran miras. Kali ini menyasar tiga lokasi di Kecamatan Periuk, Neglasari dan Karawaci, Selasa (8/8) malam. Empat pleton anggota Satpol PP dikerahkan dan dibagi menjadi dua tim. Dua tim menyusuri wilayah Neglasari dan dua pleton lainnya dikerahkan menyisir Kecamatan Karawaci dan Periuk. Hasilnya 180 botol Miras aneka merek disita dari pelaku usaha dari tiga lokasi tersebut. “Modusnya masih sama seperti yang lain, menjual miras ilegal dengan cara disembunyikan di dalam toko,”ucap Ghufron Falfeli, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (9/8). Lanjutnya, peredaran miras di Kota Akhlakul Kharimah ini kian meresahkan. Satpol PP tidak berhenti menertibkan para pedagang yang nakal. “Toko jamu, warung kelontong dan toko minuman kita peringati untuk tidak menjual miras ilegal. Kalau masih bandel juga, kita tidak akan tindak dan tutup usahanya,”tutur Ghufron. Selain merazia miras, Satpol PP juga menangkap waria yang sedang mangkal di jalan Benteng Betawi. Pada operasi yang sama juga mengamankan anjal yang sedang berkumpul di Jalan Daan Mogot tepatnya di depan Pasar Induk Kota Tangerang. “Pas jalan pulang, kita lihat ada waria yang lagi mangkal, karena meresahkan, akhirnya kita amankan. Anjal juga kita amankan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”pungkasnya. Waria dan anjal yang dirazia akan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk diberikan arahan dan pelatihan supaya tidak menjadi penyakit masyarakat. (mg-01)
Razia Miras, Satpol PP Dapat Waria
Kamis 10-08-2017,09:27 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :