TANGERANGEKSPRES.ID - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah meminta kepala daerah mulai dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten hingga Pj Bupati/ Wali Kota mengutamakan penempatan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan kompetensi. Hal tersebut kata Musa dikarenakan agar jabatan yang diembannya sesuai dengan kemampuan dan kapasitas yang dimilikinya.
"Kami mengutip hadis bahwa jika jabatan itu dipegang bukan orang ahli di bidangnya maka tunggu kehancurannya," kata Musa di gedung DPRD Kabupaten Lebak, Selasa (19/3/2024).
Dalam otonomi daerah ini, lanjutnya, penempatan jabatan kepala OPD ditentukan berdasarkan keputusan kepala daerah setempat. Karena itu ia mengingatkan agar penempatan jabatan di OPD sesuai bidang keahlian. Pihaknya cukup prihatin banyak kepala OPD dijabat bukan orang ahli di bidangnya, seperti Kepala Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo dan lainnya, dijabat bukan oleh orang ahli di bidangnya.
"Itu permasalahan jika dijabat bukan orang yang tidak memiliki kompetensi keilmuan bisa menimbulkan kerusakan dan kehancuran," ujar Musa.
Penempatan jabatan sesuai dengan keilmuan, menurutnya, akan membuat kinerja lebih optimal dan memiliki inovasi - inovasi pemikiran untuk kemajuan bidang yang ditugaskan. Bahkan, kata dia, mereka akan mampu mempresentasikan keilmuan tersebut di hadapan atasannya, masyarakat, pakar, pengamat, hingga para jurnalis.
Oleh karena itu, ia minta Pj Gubernur Banten hingga Pj Bupati / Wali Kota agar penempatan jabatan pada kepala OPD pada orang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
"Sebab, jabatan jika dipegang oleh orang ahli tentu hasilnya lebih baik, karena mereka mampu melakukan manajemen dengan baik," tutur Musa.
Sekda Lebak, Budi Santoso mengatakan Pemkab Lebak dalam setiap menjaring calon kepala OPD selalu menempuh mekanisme sesuai dengan aturan, semisal melakukan open biding terlebih dahulu.(*)
Penempatan Kepala OPD Harus Sesuai Kompetensi
Selasa 19-03-2024,14:37 WIB
Editor : Sihara Pardede
Kategori :