Guru SMA Minta Insentif Dibayarkan

Senin 07-08-2017,08:23 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Pengelolaan SMA oleh Pemprov Banten makin menimbulkan banyak persoalan di Kota Tangerang. Gara-gara itu, guru honorer yang mengajar di SMA dan SMK tak lagi mendapat dana insentif dari Pemkot sebesar Rp 600 ribu tiap bulan. Anggota Presidium Persatuan Guru Swasta Republik Indonesia (PGRSI),  Khalid Marhaban mengutarakan, terhitung sejak Januari lalu mereka sudah tidak lagi mendapatkan dana insentif. Dikatakan, seluruh guru swasta di Kota Tangerang merasa sangat keberatan penghapusan dana insentif. Ribuan guru yang berasal dari 120 sekolah swasta, kecewa dengan langkah Pemkot yang memberhentikan aliran dana kepada guru. “Harusnya pemkot tidak terlalu melihat aturan pusat. Namun, mencarikan aturan lain supaya tidak bertentangan dengan regulasi yang ada,” terangnya. Itu dimaksudkan, supaya guru swasta bisa merasakan kesejahteraan yang diberikan Pemkot Tangerang.  “Kami warga Kota Tangerang. Bayar pajak di sini. Juga turut mencerdaskan anak-anak di kota ini,” tuturnya. Perwakilan PGRSI Kota Tangerang, aku Khalid sudah mendatangi Komisi II DPRD Kota Tangerang, Jumat (4/8) lalu. Mereka mengadukan persoalan guru yang sejak Januari lalu tidak menerima dana insentif. Mereka juga menyesalkan tidak adanya pemberitahuan soal pemberhentian dana tersebut. “Kenapa kami tidak dikabari sebelumnya,” tutur salah seorang guru. Sedangkan anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Yati Rohayati menjelaskan, memahami yang menjadi keinginan para guru swasta agar Pemkot Tangerang kembali membayarkan insentif. Sebab anggota dewan yang duduk di komisi II pernah menjadi guru. Namun, dewan dan pemkot memiliki keterbatasan. “Penghentian itu bukan lantaran kewenangan walikota atau diberhentika DPRD. Tetapi regulasi dari pusat mengatur demikian,” ungkap Yati. Kewenangan SMA/SMK, sepenuhnya menjadi tanggungjawab provinsi. Semua kontrol dan kendali tidak lagi di pemerintah daerah. “'Bila kami menganggarkan, artinya kami melanggar aturan. Itu pasti akan dicoret oleh provinsi maupun pusat,” ungkap Yati. Menurutnya, dewan akan mencari celah agar bisa mengakomodir keinginan para guru. “Kota Bekasi memberikan bantuan hibah untuk kegiatan Pendidikan Menengah Universal (PMU) melalui APBD. Kami coba mengadopsi ini, mudah-mudahan bisa diterapkan di Kota Tangerang,” tandas Yati. (tam)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler