TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menggelar rapat Koordinasi Pendistribusian SPPT PBB-P2. Acara digelar di Remaja Kuring, Serpong, Selasa (30/1/2024).
Kabid Pelayanan Penetapan PBB pada Bapenda Kota Tangsel Faisal Rahman mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pendistribusian SPPT PBB tahun 2024.
"Tujuannya, untuk mengumpulkan ide dan gagasan terkait proses pendistribusian SPPT PBB tahun 2024," katanya.
Faisal melanjutkan, tujuan kedua adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Khususnya ide dan gagasam baru terkait dengan proses pendistribusian SPPT PBB tahun 2024," kata Faisal.
Pada bagian lain, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat membuka acara, mengatakan sampai saat ini Kota Tangsel sudah melakukan pembangunan selama 15 tahun. Pembangunan itu dilakukan sesuai kebutuhan yang didapat melalui usulan Musrenbang.
"Untuk pembangunan itu, saya butuh Rp 4 Triliun lebih. Dana itu, salah satunya diperoleh dari pendapatan daerah," terang Benyamin.
Kemudian, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu, salah satu instrumen pendapatan daerah adalah pajak daerah.
"Pajak daerah itu salah satunya dari PBB. Pajak itu kan ada PBB, pajak restoran, pajak parkir, pajak hotel, pajak hiburan dan lainnya," terang Benyamin Davnie.
Benyamin menjelaskan, di PAD itu ada pajak dan retribusi. Perbedaan pajak dan retribusi ini harus dipahami bahwa pajak itu sesuatu yang wajib dibayarkan oleh masyarakat meski tidak ada fasilitas yang dibuat pemerintah.
"Pajak itu, ada atau tidak ada fasilitasi dari pemerintah wajib dibayarkan. Kalau reteibusi, harus disiapkan dulu fasilitas pemerintah, baru dibayarkan," kata Benyamin. (*)