Dilantik, PPK Kemiri Jelaskan Tugas KPPS

Kamis 25-01-2024,11:33 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa atau kelurahan, Kamis (25/1/2024).

KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalan Pemilu dan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS berkedudukan di TPS.

Demikian dikatakan Mohamad Ali Imron, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kemiri, Kabupaten Tangerang, di sekretariat PPK setempat.

"Di Kecamatan Kemiri, ada sebanyak 952 orang KPPS yang tersebar di 136 TPS di 7 desa. PPS yang akan melantik 952 KPPS di sekretariat PPS masing-masing desa," jelasnya, Kamis (25/1/2024).

Pria yang akrab disapa Imron ini menyebutkan, anggota KPPS berjumlah tujuh orang. Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS.

"Lalu juga, tugas KPPS adalah melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilih di TPS.

"Tugas-tugas KPPS itu mengacu terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota," imbuhnya. (*)

 

Kategori :