Perusahaan di Tangerang Selatan Tidak Ada Yang Keberatan Soal UMK 2024

Rabu 24-01-2024,16:23 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Upah minimum Kota (UMK) Tangsel 2024 sebesar Rp 4.670.791. Angkat tersebut naik 2,62 persen atau Rp 119.340 dari tahun 2023 sebesar Rp 4.551.451.

 

Besaran UMK Kota Tangsel 2024 tersebut ditetapkan oleh Gubernur Banten bersama penetapan UMK kabupaten/kota se-Banten. Setelah ditetapkan, artinya mulai 2024 maka aturan tersebut harus dijalankan oleh tiap perusahaan yang ada di Kota Tangsel.

 

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel Yahya Sutaemi mengatakan, sampai saat ini tidak ada perushaan yang keberatan soal UMK 2024. "Sampai 24 Januari 2024 ini tidak ada perusahaan yang keberatan soal pemberlakukan UMK 2024 yang telah ditepakan akhir tahun lalu," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (24/1/2024).

 

Yahya menambahkan, setelah penetapan UMK 2024 oleh Gubernur Banten pihaknya langsung membuat edaran ke perusahaan-perusahaanan dan tidak ada yang keberatan. "Saya rasa semua perusahaan yang ada di Tangsel setuju untuk UMK 2024 ini," tambahnya.

 

Menurutnya, dengan demikian berarti semua peruhsaan harus menerapkan aturan UMK 2024. Dan bila tidak dijalankan tentunya perusahaan melanggar aturan yang ada. "Sanksinya provinsi yang memberikan," jelasnya.

 

Yahya mengaku, besaran UMK 2024 tersebut sesuai dengan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja. 

 

Dalam perumusannya UMK 2024 tersebut juga didasarkan dari data-data standar dan berbagai pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Di mana kenaikan UMK yang diusulkan harus rasional. 

 

"Dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakenaan Nomor B-M/24/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 sebagai satu kesatuan yang utuh," tuturnya.

Kategori :