Tak Usah Bingung, Ini Cara Urus KTP Hilang

Sabtu 11-11-2023,18:13 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) kerap kali membuat bingung warga. Karena tanpa KTP warga akan kesulitan mengurus hal yang berkaitan dengan administrasi seperti membuat SIM, membuat rekening bank, membuat pasport dan visa dan lain sebagainya. Lantas untuk membuat KTP pengganti warga harus mulai dari mana dan harus kemana untuk mengurusnya, berikut petunjuknya mudahnya. Informasi yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dilakukan untuk mengurus KTP yang hilang entah kemana. Adapun, persyaratan yang harus yakni: 1. Surat kehilangan KTP dari kantor polisi. 2. Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan. 3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan. 4. Jika KTP rusak, bukti KTP yang rusak cukup, tanpa surat keterangan dari polisi. 5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap. 6. Fotokopi kartu keluarga dan Fotokopi KTP yang hilang (jika ada). 7. Surat pengantar dari RT/RW. Lalu, langkah yang harus dilakukan warga netizen untuk mengurus KTP hilang. 1. Kunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP serta minta surat keterangan kehilangan. 2. Bawa fotokopi KTP yang hilang jika Anda punya, dan tunjukkan kepada petugas polisi. 3. Selanjutnya, datang ke ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar. 4. Kunjungi Kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di Kecamatan. 5. Lalu, ke kantor Kecamatan atau Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan membawa semua dokumen yang diperlukan. 6. Selanjutnya, petugas akan mengurus untuk diperiksa dan diverifikasi. Proses pembuatan KTP baru memakan waktu sekira 7 hari kerja. Bila selesai, anda bisa mengambil KTP baru, harus sendiri tanpa diwakilkan ke orang lain. (*) Reporter: Asep Editor : Aries Maulansyah

Tags :
Kategori :

Terkait