SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten meminta agar Pemerintah Kota Serang membuat Peraturan Walikota untuk mengatur Prasarana Sarana Utilitas (PSU). Pasalnya, selama ini banyak pengembang perumahan yang belum membangun dan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Serang. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, kondisi tersebut, banyak dikeluhkan dan merugikan warga Kota Serang. "Kita mendorong secepatnya menjadi Perwal, jadi lebih teknis sehingga permasalahan yang di lapangan bisa diselesaikan karena sudah ada aturan yang lebih mendukung," katanya, Selasa 31 Oktober 2023. Fadli menuturkan, perlu adanya aturan dari Pemerintah Daerah yang mendukung penindakan terhadap pengembang yang bandel dan kabur. "Sehingga memudahkan dari tindakan-tindakan, kaya sekarang aja contoh simpel kaya tadi aja pengembang PSU-nya kabur, Pemda memperbaiki jalan susah jalannya milik pengembang bukan milik pemerintah," tuturnya. Ia mengungkapkan, saat ini jumlah PSU di Kota Serang ada sekitar 200-an dan yang sudah diserahkan baru 44 persen. "Jadi yang belum serah terima ini masi belum proses dari pembangunan. Sayangnya tidak ada data penggerak pembangunan dan tantangan bagi pemerintah untuk meneliti pengembangan yang masih aktif dan pasif," katanya. (*) Reporter: Dani Mukarom Editor : Andy
Pengembang Perumahan Banyak yang Kabur, Ombudsman Minta Pemkot Serang Buat Perwal
Selasa 31-10-2023,16:52 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :