Mau Perpanjang Masa Berlaku SIM? Ini Dia Lokasinya

Rabu 11-10-2023,09:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGSEL, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Bagi masyarakat Kota Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan. Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023, berlokasi di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Layanan akan buka kembali pada pukul 15.00 sampai 16.30 WIB, sedangkan di ITC BSD dibuka pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Sedangkan jadwal layanan untuk besok, Kamis, 12 Oktober 2023 dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15.00 sampai 16.30 WIB. Sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. KBO Satuan Lantas Polres Tangsel Iptu Herry Sulistyono mengatakan, layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. "Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023. Herry menambahkan, syarat untuk melakukan perpanjangan masa SIM A atau C adalah melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. "Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281," tambahnya. Menurutnya, layanan SIM keliling biasanya dilakukan di tiga tempat, yakni Pamulang Square, ITC BSD, dan Bintaro Plaza. "Jadwal yang mengatur pelayanan SIM keliling itu dari Polda Metro Jaya," jelasnya. Herry mengungkapkan, selain pelayanan keliling, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM di Satpam Cilenggang dan Gerai Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. "Sehingga ada beberapa tempat yang bisa dipilih masyarakat ketika ingin memperpanjang masa berlaku SIM," tutupnya. Reporter: Tri Budi Editor: Sutanto bin Omo

Tags :
Kategori :

Terkait