U-Turn Ilegal Biang Kemacetan

Senin 31-07-2017,08:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAMULANG-Jalan Raya Siliwangi Pamulang marak putaran arah atau U-Turn ilegal. Meski pembangunannya belum selesai namun, muncul u-turn ilegal yang dibuat sendiri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. U-turn itu sangat berpotensi menyebabkan kemacetan bahkan kecelakaan lalu lintas. Warga Pondok Benda Sumarno mengatakan, sudah beberapa kali mempertanyakan kepada Dishub terkait banyaknya putaran balik u-turn ilegal. “Kata petugas dishub, pembuatan putaran arah di jalan itu diduga dilakukan oleh oknum yang mau cari kepentingan sendiri,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (30/7). Sumarno menambahkan, banyak warga yang memanfaatkan u-turn ilegal itu untuk mengais uang recehan dengan cara mengatur kendaraan yang akan memutar arah atau oleh aktivitas 'pak ogah'. Meskipun pak ogah minta uang recehan tidak maksa namun, kerap kali meresahkan pengemudi. “Kalau ngasih uang mereka akan bantu saat kendaraan mau putar balik dan sebaliknya,” tambahnya. Jumlah u-turn yang ada di sepanjang jalan Raya Siliwangi mencapai delapan. Namun, rata-rata merupakan u-turn ilegal yang berada di median jalan. Bahkan ada perusahaan-perusahaan swasta yang di depan usahanya ada u-turn. Seperti, di depan SPBU Villa Dago Pamulang. U-turn tersebut tidak tahu pasti yang membuat namun, ada dan dipasang rantai. “U-turn ini dipakai untuk lewat mobil tanki bahan bakar yang mau ke luar dan masuk ke SPBU. Tapi, kenyataannya sering dipakai pak ogah untuk cari uang,” terangnya. Sementara itu, Kabid Lalu Lintas pada Dishub Kota Tangsel Ika mengatakan, pembuatan u-turn tidak bisa dilakukan begitu saja. “Perlu kajian dan uji coba terlebih dahulu,” ujarnya. Kajian untuk membuat u-turn menurut Ika tidak mudah. Butuh perencanaan dan kajian yang matang. Salah satu yang diperhatikan adalah dampak atau macet, keselamatan dan lainnya. Bila itu sudah dilakukan maka, petugas akan memutuskan u-turn tersebut bermafaat atau tidak. Ika menambahkan, bila ada warga yang membuat dan bahkan merusak u-turn merupakan bentuk pelanggaran. Lantaran, mereka merusak faslitas umum. “Kalau mau ajukan pembuatan u-tur harus usulkan dulu. Kalau disetujui nanti yang membuat dinas pekerjaan umum,” tambahnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait