Januari Seleksi, KPU Tangsel Butuh 26.768 Orang KPPS

Rabu 02-08-2023,12:37 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TangerangEkspres.co.id - Seleksi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 bakal digelar Januari mendatang. Untuk mengisi komposisi KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel membutuhkan 26.768 orang. Jumlah ini, lebih banyak dari KPPS pada Pemilu 2019. Divisi Teknis KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat menjelaskan, bertambahnya jumlah kebutuhan personel di KPPS ini karena adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 2024 daripada Pemilu 2019. "Sekarang ada 3.824 TPS. Dikali 7 orang KPPS per TPS. Jumlahnya 26.768 Orang," kata Ajat, ditemui di kantornya, Rabu 2 Agustus 2023. Pada 2019, lanjut Ajat, jumlah TPS hanya 3.819. Sehingga untuk pemenuhan KPPS membutuhkan 26.733 orang. Atau, bertambah 35 orang dari kebutuhan personel KPPS 2019 lalu. "Dari 5 penambahan TPS itu ada 3 TPS khusus. Yaitu di Pamulang karena ada Asrama IIQ, di Kedaung dan Setu di panti," terangnya. Adapun syarat KPPS, menurut Ajat tidak jauh berbeda dari Pemilu sebelumnya. Seperti, syarat pendidikan minimal SMA, setia pada Pancasila, berdomisili di wilah kerja KPPS, bebas narkoba, tidak tercatat sebagai anggota parpol, serta tidak pernah dipidana penjara yang memiliki kekuatan hukum tetap selama 5 tahun penjara. Hanya saja, kata Ajat, untuk KPPS pada Pemilu 2024 ini dibatasi usianya maksimal 55 tahun. "Syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Kalau dulu tidak ada batasan usia," jelasnya. Mantan aktivis Mahasiswa UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta ini, menambahkan untuk komposisi gender di KPPS tidak ada ketentuan atau batasan. Dalam hal ini, jika partisipasi perempuan di KPPS tinggi juga tidak dipersoalkan, begitu juga sebaliknya ketika KPPS didominasi laki-laki. Lanjutnya, Ajat menyampaikan bahwa rekrutmen KPPS akan dimulai Januari 2024. Tepatnya, pengumuman pendaftaran pada 5-9 Januari 2024. Kemudian, penerimaan pada 5-12 Januari dan Hasil seleksi diumumkan pada 20-23 Januari. "Adapun pelantikan dilakukan pada 25 Januari. Dan, masa kerja KPPS selama satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024," tuturnya. (*) Reporter: E. Sahroni

Tags :
Kategori :

Terkait