TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Sekolah yang melaksanakan studi tour terancam sanksi. Hal itu diinstruksikan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyikapi kasus penipuan dana studi tour yang menimpa SMP Negeri 10 Kota Tangerang. Arief mengatakan, sudah meminta Dinas Pendidikan agar sekolah yang melaksanakan studi tour diberi sanksi tegas. Lantaran, tindakan tersebut telah melanggar surat edaran (SE) dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (outing class) yang diterbitkan pada Februari 2023 lalu. "Sekolah yang melaksanakan studi tur itu sudah tidak mengindahkan SE. Makanya harus diberikan sanksi," kata Arief usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (21/6). Dikatakan Arief, Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah menerbitkan surat edaran pelarangan penyelenggaraan studi tour ke luar wilayah Kota Tangerang. Namun, pihak sekolah tidak mengindahkan adanya SE tersebut. "Mereka melakukan kegiatan yang sudah melanggar surat edaran dinas dan harus diberikan sanksi dan selesaikan urusan sendiri harus tanggung jawabnya," tukasnya. Terkait kasus penggelapan dana studi tour yang menimpa SMPN 10 Kota Tangerang, Arief menilai bahwa itu menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Dia menilai, hal itu kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah. "Mereka yang berbuat, mereka yang bertanggung jawab," tegasnya. Namun demikian, dia mendorong pihak sekolah untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya, dana studi tour siswa SMPN 10 Kota Tangerang yang digelapkan pihak biro travel menjadi tanggung jawab sekolah. "Suruh lapor. Itu menjadi tanggung jawab sekolah," ungkap Arief. Diberitakan sebelumnya, dana studi tur siswa SMPN 10 Kota Tangerang dibawa kabur oleh pihak agen travel. Jumlahnya mencapai Rp 600 juta yang berasal dari 700 siswa kelas 7 dan 8 dan 328 siswa kelas 9. Untuk siswa kelas 7 dan 8 biaya studi tur dikenakan sebesar Rp 550 ribu yang diberangkatkan ke wilayah Bandung, Jawa Barat, sementara untuk siswa kelas 9 biaya studi tur dikenakan sebesar Rp 1,5 juta untuk pemberangkatan ke wilayah daerah Yogyakarta. Salah satu guru SMPN 10, Rudi mengungkapkan, pihaknya sudah membuat laporan resmi ke Polsek Cipondoh pada Rabu (14/6) sore, terkait lenyapnya uang studi tur Rp 600 juta yang dibawa kabur travel agen. Akibat uang yang digelapkan agen travel, siswa kelas 9 batal berangkat studi tur ke Jogjakarta. Padahal per siswa sudah membayar lunas Rp 1,5 juta. "Setelah pertemuan diwakili panitia penyelenggara studi tur didampingi wakil kepala sekolah bidang hubungan masyarakat langsung mendatangi Mapolsek Cipondoh untuk melaporkan kasus ini," ungkap Rudi di sela-sela acara perpisahan kelas 9 di Ball Room Mal Balekota, Kamis (15/6) lalu. Rudi memaparkan, pihak SMPN 10 akan kembali ke mapolsek untuk melengkapi bukti-bukti kasus penipuan yang dilakukan agen travel tersebut, seperti akan membawa rekaman CCTV kedatangan tim travel agen ke sekolah untuk pengambilan uang pembayaran berikut kwitansinya dan bukti lainnya. Kata Rudi, laporan kasus penipuan tersebut akan dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan ditindaklanjuti. "Kita bakal lengkapi berkas bukti-bukti seperti kwitansi dan rekaman CCTV sekolah. Pihak travel itu datang ke sekolah waktu proses pembayaran, terima uang dan lain sebagainya nanti kita serahkan rekamannya," ujar Rudi yang juga Ketua panitia acara perpisahan kelas 9. Menurutnya, SMPN 10 Kota Tangerang yang merupakan korban penipuan yang dilakukan pihak agen travel telah dirugikan baik moril maupun materiil. Rudi menyebut, agen travel Calista Anugrah Wisata telah membawa kabur uang ratusan juta yang dikumpulkan dari siswa untuk kegiatan studi tur. "Kalau kelas 7 dan 8 sekitar 15 persen dari total siswa yang ikut, pihak sekolah makanya tetap bisa memberangkatkan mereka. Nah kalau kelas 9 paling banyak makanya dibatalkan," bebernya. "Untuk tetap menyemangati anak-anak kelas 9 kita gelar acara perpisahan mereka disini, supaya tidak kecewa banget," tutupnya. (raf)
Sekolah yang Laksanakan Studi Tour Harus Disanksi
Rabu 21-06-2023,21:20 WIB
Editor : admin
Kategori :