TangerangEkspres.co.id - Polsek Pamulang mengagendakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Muhammad Fadli (24) akan dilaksanakan pekan depan. Rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan kembali cara pelaku pembunuhan berna Bima Saputra (24) melakukan pembunuhan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kasus tersebut. Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Hitler Napitupulu mengatakan, pihaknya menjadwalkan rekonstruksi akan dilakukan pekan depan. "Sekarang sedang kita siapkan, rencananya dilakukan pekan depan," ujarnya kepada TangerangEkspres.co.id, Kamis, 27 April 2023. Sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di disebuah rumah kontrakan di Jalan Ketapang 1, Pamulang Barat, Pamulang pada Jumat, 21 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Korbannya adalah pria berinisial Muhammad Fadil (24) yang dianiaya hingga tewas oleh pria berinisial Bima Saputra (24). Selain Fadil, Bima juga menganiaya teman Fadil berinisial Chairy Auriza (24) namun, ia mengalami luka berat, yakni tangan bagian kiri putus. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ketapang 1 Pamulang Barat, Pamulang. Hitler menjelaskan secara rinci kasus pembunuhan tersebut. Berawal pada Jumat 21 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB temannya korban yakni dua orang datang menggunakan sepeda motor. Keduanya mengendarai motor dengan cara digeber-geber sehingga suasana berisik dan membuat tersangka tersinggung. Kemudian tersangka menegur korban yang meninggal dunia namun, korban yang meninggal dunia ke luar dalam dalam rumah dengan memegang gunting. "Tersangka masuk kedalam rumah mengambil golok, langsung membacok kepala korban. Seketika korban terduduk dan pelaku langsung menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali. Lalu membacok kedua tangan korban," jelasnya. Menurutnya, tak lama korban meninggal dunia di TKP. Kemudian datang korban Chairy Auriza untuk melerai namun, tersangka membacok tangan kirinya hingga putus. Tak lama datang saudara pelaku yang bernama Ali Rahmad dan melihat korban tergeletak bersimbah darah. Sedangkan pelaku berada di depan rumah dan duduk di kursi. Melihat kejadian tersebut Ali Rahmad lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pamulang. Tidak lama polisi tiba di TKP dan langsung mengamankan tersangka. "Lalu kita melakukan olah TKP, setelah dilakukan Introgasi, tersangka mengakui melakukan pembunuhan tersebut karena tersinggung dengan sikap korban sehari-harinya," jelasnya. Hitler menuturkan, korban tewas dengan beberapa luka sayatan dan tusukan benda tajam yakni samurai. Yaitu dibagian kepala, tangan, perut dan dada. "Korban ini yatim piatu, jenazah telah diambil pelapor Ali Rahmad bersama temannya serta jenazah sudah dimakamkan di kawasan Depok, Jawa Barat," tuturnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP tentang tindak pembunuhan. "Ancamannya 15 tahun penjara," tutupnya. (*) Reporter : Tri Budi
Rekonstruksi Pembunuhan di Pamulang Dilaksanakan Pekan Depan
Kamis 27-04-2023,16:07 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :