Pemilih Luar Daerah Tetap Bisa Nyoblos

Kamis 16-03-2023,21:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -- Pemilih yang berkartu identitas kependudukan dan terdaftar sebagai pemilih di luar daerah, tidak perlu khawatir tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat saat Pemilu 2024. Sebab mereka bisa membuat surat pindah memilih di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat tinggalnya. Komisioner KPU Kabupaten Tangerang mengatakan, pemilih yang sudah terdaftar di TPS daerah asal, masih bisa menyalurkan hak pilihnya ke TPS tujuan atau TPS terdekat rumah saat Pemilu 2024. "Terperting lapor dulu ke PPS tempat tinggal. Supaya nanti dibuatkan surat pindah memilih," kata Imron Mahrus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/3). Dijelaskan Imron Mahrus, misalkan ada seorang pemilih berasal dari Karawang, Jawa Barat, sekaligus berkartu identitas kependudukan dari daerah tersebut. Lalu orang itu terdaftar sebagai pemilih dari daerah tersebut. "Nah, cukup bawa KTP elektronik. Nanti ada formulir surat pindah memilihnya. Biasa kami sebut formulir A5 KWK," jelasnya. Disampaikan Imron Mahrus, dengan formulir A5 KWK itu, dapat dipastikan warga pendatang tetap bisa memilih saat Pemilu 2024. Dan untuk diketahui, karena sudah berbeda provinsi, maka hanya dapat kertas suara pemilihan Presiden. Untuk mengurus formulir pindah memilih, pemilih bisa datang ke PPS terdekat yang sesuai domisili atau tempat tinggal. Imron berpesan, warga mengurus surat pindah memilih setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Info lebih lanjut dapat mendatangi Sekretariat PPS desa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten/Kota.(zky)

Tags :
Kategori :

Terkait