Awas, Surat C6 Bisa Disalahgunakan

Rabu 01-03-2023,21:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -- Surat undangan pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara (TPS) milik pemilih Pemilu, yang tidak diketahui keberadaannya, berpotensi disalahgunakan. Salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Imron Mahrus tidak membantah hal tersebut. "Hal seperti itu bisa saja terjadi. Bila tanpa ketelitian, pengawasan, dan terlebih adanya kolaborasi, untuk kepentingan calon tertentu dalam satu TPS," kata Imron Mahrus saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Rabu (1/3). Menurutnya, surat undangan pemberitahuan waktu dan TPS pencoblosan, atau biasa disebut surat C6, akan tetap diterbitkan meski pemilih sudah tidak diketahui keberadaannya. "Tapi sejatinya, surat undangan itu harus dikembalikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada KPU, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa yang diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," jelasnya. Meski demikian, Imron Mahrus tidak menyangkal potensi penyalahgunaan surat undangan pemberitahuan bisa saja terjadi, bila tanpa ketelitian, pengawasan dan terlebih adanya kolaborasi untuk kepentingan calon tertentu. Imron menjelaskan, seorang pemilih yang berpindah tempat tinggal dari lokasi A ke lokasi B, tanpa membuat e-KTP dengan alamat B. Maka orang itu akan selalu terdaftar sebagai pemilih Pemilu di lokasi A. Dengan begitu, Imron Mahrus mengimbau warga untuk tertib administrasi kependudukan. Sebab, tanpa membuat surat pindah mencoblos dari lokasi A ke lokasi B, pemilih tidak akan diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya. "Makanya, enaknya, warga bikin KTP baru sesuai alamat tempat tinggal, maka pasti akan terdaftar sebagai pemilih di TPS tempat tinggalnya. Dan tidak perlu lagi bikin surat pindah mencoblos setiap Pemilu," imbuhnya.(zky)

Tags :
Kategori :

Terkait