Panwascam Surati Pengurus Parpol di Sepatan Soal APK Bacaleg

Kamis 23-02-2023,21:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sepatan untuk Pemilu 2024, menyurati sejumlah pengurus parpol di tingkat kecamatan setempat. Isi surat berisi tentang imbauan kepada pengurus parpol, agar menginstruksikan masing-masing bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan dan tahapan yang diatur. Divisi Hukum, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Panwascam Sepatan Ahmad Hamami menuturkan, sudah menyurati sejumlah pengurus parpol tingkat kecamatan di Sepatan. "Isi surat mengimbau untuk masing-masing bacaleg, agar tidak pasang APK diantaranya baliho dan spanduk, di luar tahapan kampanye," jelas Ahmad Hamami, kepada Tangerang Ekspres, Kamis, 23 Feruari 2023. Menurut Ahmad Hamami, saat ini, peserta Pemilu yaitu parpol, hanya boleh mempromosikan logo, nama dan nomor urut parpol melalui APK. Sebab demikian, belum boleh terpasang APK Bacaleg. Ahmad Hamami menegaskan, apabila surat imbauan Panwascam tidak diindahkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Trantib untuk menertibkan APK milik para Bacaleg. Divisi Penindakan dan Sengketa Panwascam Sepatan Ruben mengatakan, memberikan tenggat waktu selama sebulan agar Bacaleg berinisiatif menyopot APK masing-masing. "Kalau tidak, kami akan berkoordinasi dengan Trantib, untuk pencopotan APK yang melanggar," tegasnya, seraya menyerukan kalimat tagline Bawalu 'Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan'. (zky)  

Tags :
Kategori :

Terkait