TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, sudah memetakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 274 desa/kelurahan di 29 kecamatan. Jumlah TPS ditetapkan sebanyak 9.612. Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus menyampaikan, jumlah TPS hasil pemetaan itu berdasarkan sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan. "Jumlah daftar pemilih hasil pemetaan untuk Pemilu 2024, sebanyak 2.360.693," kata Imron Mahrus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/2). Rinciannya, terdiri dari daftar pemilih laki-laki 1.191.994 dan daftar pemilih perempuan 1.168.699 pemilih. Tersebar di 274 desa dan kelurahan dalam 29 kecamatan. Perlu diketahui, dikatakan Imron Mahrus jumlah TPS dan pemilih masih bisa berubah setelah adanya pencoklitan atau pemuktahiran daftar pemilih yang dilakukan petugasnya. Saat ini, ditambahkannya, kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah, pertama, warga negara Indonesia berusia 17 tahun, sudah kawin dan sudah pernah kawin. Kedua, bukan merupakan anggota TNI/Polri. "Usia 17 tahun DP4, dihitung sampai hari-H pemilu yaitu 14 Februari 2024," imbuhnya. Terpisah, salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taufik mengatakan, sebanyak 475 TPS di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. "Sementara, TPS pemetaan sebanyak 475 TPS. Yang pasti, nanti setelah dilakukan coklit oleh Pantarlih," kata Taufik. (zky)
2.360.693 Orang Kabupaten Tangerang Punya Hak Pilih di Pemilu 2024
Kamis 02-02-2023,21:12 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :