Gara-gara Tawaran VCS, Diperas Rp 17 Juta

Kamis 08-12-2022,16:58 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TIGARAKSA,TANGERANGEKSPRES.CO.ID--Kapolresta Tangerang Kombespol Raden Romdhon Natakusumah mengatakan, kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku pemerasan melalui aplikasi media sosial. Tersangka pria berinisil B (22) ditangkap di daerah Badan Siapi-Api, Provinsi Riau dekat dengan perbatasan Malaysia. Romdhon mengungkapkan, pelaku awalnya memasa foto profil perempuan di aplikasi MiChat dan menawarkan jasa video call sex (VCS). Kemudian, salah seorang warga Kabupaten Tangerang menghubungi tersangka melalui aplikasi serupa. "Saat video call itu, tersangka mempertontonkan video syur dari laptopnya kepada korban. Seolah-olah itu benar, padahal dari video. Lalu, wajah korban saat video call itu di screenshot atau tangkap layar oleh tersangka," jelasnya kepada media, Kamis (8/12). Lanjut Romdhon, berbekal video tangkapan layar itu tersangka memeras korban. Ancamannya, akan disebarluaskan kepada seluruh keluarga dan teman yang dikenali korban. Awal mula di transfer sebesar Rp3 juta, kemudian Rp2 juta hingga total keseluruhan korban melakukan transfer itu Rp17 juta kepada tersangka. "Aksi ini sudah dilakukan pelaku sejak 2018. Pelaku belajar dari Lapas," katanya. Senada, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, tersangka sebelumnya sudah melakukan pforiling atau mencari informasi terkait identitas korban. Sehingga, korban takut ketika diancam akan menyebarluaskan gambar tangkapan layar tersebut. "Pelaku sudah beroperasi lama dan korbannya seluruh Indonesia dengan uang yang diraup sebesar hampir Rp500 juta. Video pornografi tersebut didapat korban dari website dan disimpan di komputer tersangka," jelasnya. Dari tangan pelaku, diamankan satu unit komputer dan layar monitor, satu buah telepon genggam dan 2 sim card, 10 lembar bukti transfer bank dan satu buah buku tabungan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-udang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.(sep)

Tags :
Kategori :

Terkait