Ikut Program Rehab, Bayar Tunggakan BPJS Bisa Lebih Ringan

Selasa 15-11-2022,08:08 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Kesadaran warga untuk ikut program BPJS Kesehatan kini semakin tinggi. Sayangnya, karena berbagai hal masih banyak peserta yang menunggak iuran BPJS. Namun, bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan, kini bisa mendapatkan cara mudah dan ringan untuk bisa melunasi semua tunggakannya. Yaitu dengan cara mendaftar program Rehab. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tangerang, Yudhi Wahyu Cahyono, menjelaskan, Rehab adalah akronim dari Rencana Pembayaran Bertahap. Program ini, digulirkan mulai awal tahun sebagai upaya memperingan warga atau peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. "Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN yang menunggak. Khususnya segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)," kata Yudhi, mengawali obrolan Ngobrol Program Terkini (Ngopi) JKN di Telaga Seafood BSD, Kota Tangsel, Selasa (15/11). Dengan mengikuti program Rehab, kata Yudhi, penunggak iuran bisa melunasi tunggakan dengan cara mencicil. Sehingga bisa mendapat keringanan dalam menyelesaikan kewajibannya sebagai peserta JKN. "Pendaftaran program Rehab bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN atau care center 165. Di situ peserta bisa dapat merencanakan pembayaran bertahap atau cicilan sesuai kemampuan finansialnya masing-masing," terangnya. Kabid Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Asnanita menambahkan, untuk bisa mengakses program Rehab ada beberapa syarat. Di antaranya, peserta merupakan segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan. Pendaftaran bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari pendaftaran sampai tanggal 27. "Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari jumlah menunggak. Misal, menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap," paparnya. Namun, lanjut Asnanita, selama masa periode pembayaran tunggakan secara bertahap, status kepesertaan belum aktif. "Namun, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lusan," jelasnya. Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Fachri menambahkan, ada batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus, yaitu 12 bulan. Ia juga mengungkapkan, program rehab memiliki tiga kemudahan bagi peserta JKN-KIS. Yakni, pembayaran ringan, mudah dan solutif bagi peserta BPBU dan BP. "Untuk proses pendaftaran, bisa melalui aplikasi mobile JKN dan memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Di situ, akan muncul informasi total tunggakan. Kemudian, setelah peserta menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa menyelesaikan pendaftaran program rehab. Adapun besaran tagihan, akan terbentuk sesuai pilihan peserta," jelasnya. (esa)

Tags :
Kategori :

Terkait