Dua Warga Ribut Rebutan Paving Blok Bekas

Selasa 11-10-2022,14:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG -- Paving blok bekas di Kampung Sangiang, RT 06 RW 02, Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang dibongkar pemerintah desa setempat, berakibat perselisihan antara dua orang Kepala Keluarga (KK). Seorang warga bernama Tajudin mengklaim sebagian pembangunan paving blok jalan adalah hasil sumbangan dirinya. Sehingga siapapun yang ingin memanfaatkan paving blok bekas itu, perlu mendapatkan izin darinya. Sedangkan, Irwan, tetangga Tajudin, merasa hanya memerlukan izin dari pemerintah desa saja untuk memanfaatkan paving blok bekas. Sebab paving blok jalan yang dibangun pada saat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) itu, dibangun menggunakan anggaran pemerintah, meskipun bukan dari desa. Untuk menyelesaikan perselisihan paham antara ke duanya, Kades Sangiang Komarullah menyelenggarakan rapat musyawarah, di kantornya, Selasa sore (11/10). Namun, hingga masuk waktu magrib, rapat musyawarah belum menemui kesepakatan antara ke dua warga yang masih berhubungan bersaudara ini. "Rapat, dilanjut nanti setelah magrib,"kata Komarullah, kepada wartawan. Sementara, kepala dusun (kadus) setempat, Harun berharap perselisihan ke dua warga di wilayahnya dapat menemui jalan terbaik. Terlebih, mereka masih berhubungan bersaudara. "Paving blok sengaja kami bongkar karena sudah rusak. Jadi, kami pasang paving blok yang baru dengan panjang sekitar 53 meter dan lebar 2,2 meter," katanya. (zky)

Tags :
Kategori :

Terkait